Category: Tips

  • Mengatasi Pasangan yang Tidak Mendukung Bisnis Online

    Mengatasi Pasangan yang Tidak Mendukung Bisnis Online

    Cara Mengatasi Pasangan yang Tidak Mendukung Bisnis Online

    Nah, kali ini saya coba akan bahas bagaimana jika misalnya seorang suami yang memang ingin menggeluti dunia bisnis dengan cara online dari rumah, tetapi sikap isterinya tetap cuek atau bahkan menganggap tidak bekerja. Nah kan bingung kan?

    Tak sedikit memang terkadang pasangan ada yang belum mengerti proses jualan dengan cara online, dimana masih banyak yang mengganggap duduk depan laptop/pc seperti seorang pengangguran atau bahkan gak ada kerjaan, pusing juga kalo udah diginiin…malah terkadang banyak nyuruhnya (nyuruh apa saja) padahal kita sedang konsen dengan konten atau klien di online.

    Nah, mungkin ini sedikit tips agar pasangan dapat mengerti proses bisnis secara online :

    • Niatkan dalam hati bahwa memang kita benar-benar bisnis dengan cara online, artinya onlinenya tidak main (malah cari yang nggak nggak hehe)
    • Tetapkan jam kerja secara disiplin tapi flesibel, artinya walau di rumah tapi seolah kita punya kantor begitu..
    • Kerjakan dulu kerjaan rumah agar tidak banyak yang mengganggu.
    • Siapkan waktu untuk anak- anak dan pasangan agar ada waktu khususnya.
    • Jelaskan kepada pasangan, proses bisnis yang dilakukan via online, dari mulai pembuatan toko online/website, pembuatan artikel, handle pelanggan, dll agar pasangan bisa sedikit mengerti.
    • Ketika telah mendapat penghasilan, beritahu pasangan bahwa Anda telah menghasilkan, dan jelaskan pula biaya apa saja yang harus dikeluarkan agar tau laba bersihnya.
    • Jelaskan pula kelebihan bisnis via online, salah satunya yang jelas Anda masih ada di rumah, kelihatan lagi…

    Memiliki bisnis saat ini memang sudah menjadi trend di masyarakat kita, apalagi dengan perkembangan teknologi saat ini, untuk memulai bisnis tidak harus bermodal besar, bahkan dapat dijalankan dari rumah tanpa harus meninggalkan pekerjaan utama Anda, yang penting tentunya ada koneksi internet, Handphone/ HP atau komputer baik PC atau laptop. Semua itu sudah bisa menjadi modal utama Anda untuk memulai bisnis secara online.

    Mungkin itu saja sedikit tips cara mengatasi pasangan yang tidak mendukung bisnis online, semoga tetap semangat dalam menjalankan bisnis dari rumahnya. Semoga bermanfaat.

  • Yuk Tingkatkan Imunitas Tubuh

    Sekarang ini di seluruh negara sedang disibukan dengan merebaknya virus covid-19 atau Corona. Termasuk di Indonesia dan ngerinya sampai saat ini belum ditemukan obat penawarnya. Padahal kita tahu banyak sekali ilmuwan di seluruh dunia yang saat ini sedang melakukan riset.

    Semoga kita semua dapat terhindar dari bahaya virus corona, sedikit tips agar terhindar dari ancaman wabah virus corona yaitu :

    • Jaga jarak dengan orang lain, apalagi yang kelihatanya sedang sakit flu atau batuk minimal 2 meter.
    • Cuci tangan sebelum makan, setelah memegang sesuatu, pokoknya sesering mungkin baik dengan sabun, antiseptik dan sejenisnya.
    • Hindari menyentuh wajah apalagi saat tangan kotor atau sebelum cuci tangan dengan antiseptik.
    • Jika sedang flu/batuk pakailah masker agar tidak menyebar ke orang yang sehat. Bisa juga Anda pakai masker walau pun dalam keadaan sehat saat berada di lokasi tertentu yang dirasa rawan adanya virus.
    • Hindari keramaian atau tempat berkumpulnya banyak orang karena kita tidak tahu virus ada dimana.
    • Isolasi diri jika dirasa sedang sakit, apalagi terdapat tanda-tanda corona dan telepon ke call center apabila keadaan dirasa memburuk.
    • Selalu lakukan pola hidup sehat dengan makan minum dengan gizi seimbang, olah raga teratur, istirahat cukup dan minumlah suplemen kesehatan kepercayaan Anda agar imunitas tubuh Anda tetap terjaga, karena dengan kekebalan tubuh yang bagus virus bisa saja tidak mampu menembus tubuh Anda.

    Dipersembahkan oleh :

    Colostrum Synergy

    tingkatkan imunitas tubuh

    Informasi selanjutnya Klik disini

  • Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah

    Saat kita melakukan transaksi jual beli rumah, jangan lupa ada kewajiban kepada negara yang harus kita laksanakan yaitu membayara pajak, baik untuk penjual atau pembeli. Ada baiknya saat kita menjual atau membeli rumah hitung dulu estimasi pajak yang harus dibayarkan hal ini agar rencana keuangan Anda dapat berjalan dengan lancar.

    Kewajiban pajak jual beli rumah 

    • Kewajiban Pajak Bagi Penjual

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan dengan tarif menjadi 2,5%. Kewajiban pajak bagi penjual atau pemilik rumah yaitu Pajak Penghasilan Final dengan tarif 2,5% dari nilai transaksi. Contohnya A menjual rumah dan terjadi transaksi senilai Rp 1.000.000.000 ( satu milyar) maka Pajaknya adalah 2,5% x Rp.1000.000.000 = Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

    • Kewajiban Pajak Bagi Pembeli

    Kewajiban pajak bagi pembeli yaitu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tarif 5% dari harga jual dengan terlebih dahulu dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

    Rumusnya :

    BPHTB = 5% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

    dimana DPP = Nilai transaksi – NPOPTKP*)

    Catatan : *) NPOPTKP tiap daerah berbeda-beda

    Misalnya, B membeli rumah di Bandung dengan harga Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dimana diketahui NPOPTKP di Bandung sebesar Rp 60.000.000, maka B harus membayar kewajiban BPHTB yaitu :

    Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Nilai transaksi – NPOPTKP

    DPP = Rp 1.000.000.000 – Rp60.000.000

    DPP = Rp 940.000.000

    BPHTB = 5% x DPP

    BPHTB = 5% x Rp940.000.000

    BPHTB = Rp 47.000.000

    Sebagai catatan, apabila nilai transaksi lebih kecil dari NJOP PBB maka perhitunganya berdasarkan nilai NJOP PBB (pilih mana yang paling tinggi antara nilai transaksi atau NJOP PBB) tetapi pada prakteknya nilai transaksi untuk penghitungan pajak dapat dinilai kembali oleh Pemda setempat (sesuai kebijakan daerah masing-masing) hal ini dapat ditanyakan langsung ke Notaris saat Anda akan akad.

    Semoga informasi mengenai cara hitung pajak jual beli rumah dapat membantu bagi Anda yang akan melakukan jual atau beli rumah.

" "