Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah

Saat kita melakukan transaksi jual beli rumah, jangan lupa ada kewajiban kepada negara yang harus kita laksanakan yaitu membayara pajak, baik untuk penjual atau pembeli. Ada baiknya saat kita menjual atau membeli rumah hitung dulu estimasi pajak yang harus dibayarkan hal ini agar rencana keuangan Anda dapat berjalan dengan lancar.

" "

Kewajiban pajak jual beli rumah 

  • Kewajiban Pajak Bagi Penjual

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan dengan tarif menjadi 2,5%. Kewajiban pajak bagi penjual atau pemilik rumah yaitu Pajak Penghasilan Final dengan tarif 2,5% dari nilai transaksi. Contohnya A menjual rumah dan terjadi transaksi senilai Rp 1.000.000.000 ( satu milyar) maka Pajaknya adalah 2,5% x Rp.1000.000.000 = Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

  • Kewajiban Pajak Bagi Pembeli

Kewajiban pajak bagi pembeli yaitu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tarif 5% dari harga jual dengan terlebih dahulu dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Rumusnya :

BPHTB = 5% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

dimana DPP = Nilai transaksi – NPOPTKP*)

Catatan : *) NPOPTKP tiap daerah berbeda-beda

Misalnya, B membeli rumah di Bandung dengan harga Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dimana diketahui NPOPTKP di Bandung sebesar Rp 60.000.000, maka B harus membayar kewajiban BPHTB yaitu :

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Nilai transaksi – NPOPTKP

DPP = Rp 1.000.000.000 – Rp60.000.000

DPP = Rp 940.000.000

BPHTB = 5% x DPP

BPHTB = 5% x Rp940.000.000

BPHTB = Rp 47.000.000

Sebagai catatan, apabila nilai transaksi lebih kecil dari NJOP PBB maka perhitunganya berdasarkan nilai NJOP PBB (pilih mana yang paling tinggi antara nilai transaksi atau NJOP PBB) tetapi pada prakteknya nilai transaksi untuk penghitungan pajak dapat dinilai kembali oleh Pemda setempat (sesuai kebijakan daerah masing-masing) hal ini dapat ditanyakan langsung ke Notaris saat Anda akan akad.

Semoga informasi mengenai cara hitung pajak jual beli rumah dapat membantu bagi Anda yang akan melakukan jual atau beli rumah.

" "