Tag: pajak jual beli rumah

  • Begini Cara Validasi PPh Final Online untuk Penjualan Properti

    Begini Cara Validasi PPh Final Online untuk Penjualan Properti

     

    Sumber: freepik/Freepik.com

    Dalam proses jual beli properti—baik yang berupa tanah, rumah petak, atau bentuk properti yang lain—ada Pajak Penghasilan (PPh) yang diberlakukan dan menjadi tanggung jawab penjual properti, sebagai pihak yang menerima dana hasil penjualannya. Karena itu, jika Anda sekarang ini ada niat untuk menjual properti Anda, Anda wajib tahu cara validasi PPh Final online, agar nanti saat tiba waktunya, Anda bisa melakukannya dengan lancar.

    Pajak yang Jadi Kewajiban dalam Transaksi Jual Beli Rumah

    Perlu Anda ketahui, bahwa dalam sebuah transaksi jual beli tanah, seorang pembeli mendapatkan pengalihan hak milik atas tanah—baik dengan bangunan atau tidak—dari pihak penjual. Dan, sebagai imbalnya, penjual mendapatkan penghasilan berupa uang. Dalam hal ini, lantas muncul kewajiban bagi masing-masing pihak. Pihak pembeli properti punya kewajiban untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Sedangkan, si penjual wajib untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB).

    Besaran pajak Penghasilan dari penjualan properti ini juga sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan atas Tanah/Bangunan. Besar yang menjadi beban pajak bagi penjual properti adalah sebesar 2.5%.

    Dengan demikian, misalnya saja Anda telah menjual properti senilai Rp1 miliar, maka PPh yang harus Anda bayarkan sebagai kewajiban Anda selaku wajib pajak adalah Rp25 juta, atau sebesar 2.5% dari harga jual tersebut. Pembayaran pajak ini harus Anda lakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan dengan harga sesuai kesepakatan.

    Validasi SSP PPh, Online Saja!

    Selanjutnya, sesuai dengan Perdirjen Nomor 21 Tahun 2019 yang memuat perubahan kedua atas Perdirjen Nomor 18 Tahun 2017, mengenai Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya—seperti yang dapat dilihat pada laman pajak.go.id—maka wajib pajak wajib melakukan validasi terhadap pemenuhan kewajibannya ini.

    Validasi SSP PPh pengalihan hak atas tanah ataupun bangunan ini bisa dilakukan dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak, atau KPP terdekat, dan kemudian mengisi form yang telah disediakan dengan melampirkan berbagai dokumen yang diminta untuk disiapkan.

    Namun, seiring dengan program peningkatan layanan dari DJP, maka kini ada cara validasi PPh Final online yang pastinya akan lebih memudahkan Anda.

    Layanan ePHTB ini baru diluncurkan Februari 2020, untuk membantu para wajib pajak melakukan kewajibannya secara online atau daring dengan lebih mudah. Dengan adanya layanan ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaga, lantaran tak perlu lagi harus datang sendiri ke KPP untuk meminta permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran ini.

    ePHTB ini juga dapat menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh sekaligus. Hanya saja layanan ini ada beberapa batasan juga saat dipergunakan. Salah satunya hanya dapat dimanfaatkan untuk mengajikan permohonan tarif tunggal, dengan SSP/NTPN saja. Jumlah pembayaran pun dibatasi, yakni hanya 10 SSP/NTPN.

    Bagi Anda yang hendak menyetorkan atas PBK pemindahbukuan, sistem ini belum bisa melayani. Dengan demikian, hal ini perlu Anda perhatikan agar kemudian Anda tak salah input.

    Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ePHTB ini, berikut adalah cara validasi PPh Final online yang mudah dan pasti dapat Anda lakukan sendiri.

    Cara Validasi PPh Final Online:

    1. Silakan buka pajak.go.id dari browser Anda.
    2. Login dengan NPWP dan password yang sudah Anda miliki.
    3. Cari menu Layanan, pada menu bar di bagian atas, dan kemudian pilih ePHTB
    4. Jendela Daftar Permohonan akan terbuka, klik menu “Tambah” yang ada di sudut kanan atas.
    5. Laman “Disclaimer” akan muncul, silakan Anda baca dulu semua ketentuan yang tertulis. Kalau sudah click di bagian kotak “Saya menyetujui”, dan klik “Lanjut”.
    6. Isikan data-data pada bagian Perekaman Objek Pajak sesuai yang diinstruksikan atau diminta hingga lengkap. Teliti kembali, jangan sampai ada yang tertinggal informasinya ya.
    7. Masukkan nomor NTPN, dan klik “Submit”.

    Selanjutnya dokumen validasi dapat Anda unduh dan simpan.

    Demikianlah cara validasi PPh final online yang dengan mudah dapat Anda lakukan dari mana saja, asalkan terkoneksi dengan internet. Tentunya, hal ini akan memudahkan Anda bukan?

    Semoga informasi berguna ya. Sebarkan juga bagi teman atau kolega Anda jika ada yang membutuhkannya.

  • Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah

    Saat kita melakukan transaksi jual beli rumah, jangan lupa ada kewajiban kepada negara yang harus kita laksanakan yaitu membayara pajak, baik untuk penjual atau pembeli. Ada baiknya saat kita menjual atau membeli rumah hitung dulu estimasi pajak yang harus dibayarkan hal ini agar rencana keuangan Anda dapat berjalan dengan lancar.

    Kewajiban pajak jual beli rumah 

    • Kewajiban Pajak Bagi Penjual

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan dengan tarif menjadi 2,5%. Kewajiban pajak bagi penjual atau pemilik rumah yaitu Pajak Penghasilan Final dengan tarif 2,5% dari nilai transaksi. Contohnya A menjual rumah dan terjadi transaksi senilai Rp 1.000.000.000 ( satu milyar) maka Pajaknya adalah 2,5% x Rp.1000.000.000 = Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

    • Kewajiban Pajak Bagi Pembeli

    Kewajiban pajak bagi pembeli yaitu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tarif 5% dari harga jual dengan terlebih dahulu dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

    Rumusnya :

    BPHTB = 5% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

    dimana DPP = Nilai transaksi – NPOPTKP*)

    Catatan : *) NPOPTKP tiap daerah berbeda-beda

    Misalnya, B membeli rumah di Bandung dengan harga Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dimana diketahui NPOPTKP di Bandung sebesar Rp 60.000.000, maka B harus membayar kewajiban BPHTB yaitu :

    Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Nilai transaksi – NPOPTKP

    DPP = Rp 1.000.000.000 – Rp60.000.000

    DPP = Rp 940.000.000

    BPHTB = 5% x DPP

    BPHTB = 5% x Rp940.000.000

    BPHTB = Rp 47.000.000

    Sebagai catatan, apabila nilai transaksi lebih kecil dari NJOP PBB maka perhitunganya berdasarkan nilai NJOP PBB (pilih mana yang paling tinggi antara nilai transaksi atau NJOP PBB) tetapi pada prakteknya nilai transaksi untuk penghitungan pajak dapat dinilai kembali oleh Pemda setempat (sesuai kebijakan daerah masing-masing) hal ini dapat ditanyakan langsung ke Notaris saat Anda akan akad.

    Semoga informasi mengenai cara hitung pajak jual beli rumah dapat membantu bagi Anda yang akan melakukan jual atau beli rumah.

" "