Membeli rumah second merupakan solusi yang tepat di saat harga rumah yang melambung tinggi dan kondisi keuangan tidak sesuai untuk membeli rumah baru. Beberapa faktor selain harga pun turut memengaruhi seperti jarak antara rumah yang ingin dibeli dengan tempat kerja.
Anda tidak perlu khawatir memilih rumah second sebagai tempat hunian keluarga. Biasanya nih, rumah second sudah dilengkapi fasilitas penunjang seperti kanopi, kitchen set dan lain sebagainya. Sedangkan jika membeli rumah baru, Anda harus menambah biaya untuk memasang fasilitas tersebut.
Namun, seringkali orang-orang berpikir bahwa rumah second tidak bisa dibeli lewat KPR. Bisa kok. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar Anda bisa mendapatkan KPR tersebut.
Hingga kini menggunakan jalur KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk membeli rumah second merupakan jalan utama yang sering diambil banyak orang. Karena dengan melakukan KPR, Anda bisa memiliki rumah impian tanpa mengganggu dana lainnya.
Jangan khawatir, karena KPR rumah second banyak kok disediakan layanannya di bank negeri maupun swasta. Jadi, Anda harus pintar memilih bank mana yang ingin diajukan KPR dan lihat kesediaan dana.
Adapun syarat KPR rumah second sebagai berikut.
Syarat KPR Rumah Second
Sebelum Anda menyiapkan segala syarat dan dokumen, sebaiknya Anda mencari terlebih dulu bank yang ingin diajukan KPR. Agar memudahkan Anda mengurus pengajuannya dan tidak repot mesti pindah bank.
Berikut ini syarat utama yang biasa ada di tiap bank swasta dan negeri.
- Warga negara Indonesia
- Status pegawai tetap dengan masa kerja minimal dua tahun
- Usia min. 21 tahun dan saat jatuh tempo maksimal berumur 55 tahun
- Tidak masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia
Adapun syarat pengajuan KPR rumah second yang harus Anda siapkan sebagai berikut.
- Foto copy Kartu keluarga (KK)
- Foto copy Kartu tanda penduduk (KTP)
- Foto copy NPWP
- Slip gaji tiga bulan terakhir
- Foto copy surat nikah
- Foto copy/print out rekening koran tabungan tiga bulan terakhir
- Surat keterangan kerja
- SK Pengangkatan pegawai negeri atau kartu taspen untuk
Dokumen yang harus Anda minta dari penjual antara lain.
- Foto copy sertifikat tanah
- Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB)
- Foto copy bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Surat kesepakatan jual beli rumah antara penjual dan pembeli, disertai tanda tangan di atas materai.
Jika Anda sudah melengkapi semua persyaratan, dan dokumen dari penjual silahkan Anda mendatangi bank yang dipilih untuk mengajukan KPR. Namun, ada beberapa tahap pengajuan KPR yang harus Anda tahu dan lalui.
Tahapan Pengajuan KPR Rumah Second
Cari rumah yang ingin dibeli
Anda bisa mencari rumah impian di berbagai website jual-beli rumah, surat kabar, iklan atau rekomendasi teman.
Selanjutnya survei rumah tersebut, mulai dari jarak ke kantor, posisi rumah, dan tentunya harga.
Hubungi penjual
Jika Anda sudah sreg dengan salah satu rumah, hubungi penjualnya. Anda bisa melakukan perjanjian untuk ketemu dan tanyakan dengan jelas status rumah, apakah dokumennya lengkap atau tidak. Dan kalau bisa harganya ditawar pun lebih bagus.
Pilih bank yang menyediakan layanan KPR
Sekarang ini banyak pihak bank yang menyediakan layanan KPR, entah itu bank swasta maupun negeri. Skema KPR pun berbeda-beda tiap bank, juga dengan uang muka.
Oleh karena ini, sebaiknya Anda memilih bank yang memiliki skema KPR sesuai dengan kondisi keuangan Anda. Lalu, cari bank yang menawarkan bunga rendah, agar nantinya cicilan KPR rumah second Anda bisa lebih murah.
Setelah Anda menemukan bank yang menyediakan layanan KPR rumah second, siapkan segala syarat dan dokumen pendukung.
Proses penilaian (appraisal)
Jika sudah menyiapkan persyaratan dan dokumen, maka langkah berikut adalah pihak bank akan melakukan penilaian atau appraisal. Ini terkait dengan kesanggupan juga kelayakan nasabah untuk melunasi cicilannya.
Proses appraisal ini dilakukan dengan cara BI checking, yakni melihat kondisi keuangan juga riwayat kredit yang Anda lakukan selama ini. Apakah Anda memiliki tunggakan, gagal bayar atau lancar.
Selain itu, proses appraisal juga menyangkut penilaian harga rumah tersebut. Nantinya, pihak bank akan melakukan survei dengan turun langsung lapangan untuk menilai estimasi harga rumah second tersebut.
Ini merupakan proses yang sangat penting karena akan menentukan plafon pinjaman yang akan Anda terima.
Mengurusi Surat Perjanjian Kredit atau SPK
Surat Perjanjian Kredit (SPK) penting untuk diurus karena seluruh syarat dan ketentuan terkait kredit ada di dalamnya, sekaligus memiliki kekuatan hukum yang tinggi.
Proses ini dilakukan untuk mengecek poin-poin dalam SPK apakah bisa menjaga keamanan pembeli dan penyedia KPR.
Ada beberapa poin penting yang mesti diperhatikan yaitu, biaya appraisal, suku bunga, biaya tambahan (seperti provisi, administrasi, notaris, pajak, asuransi dan lainnya), besaran penalti atau denda pelunasan dipercepat, penentuan notaris yang akan mengurus dokumen.
Tanda tangan akad
Proses terakhir adalah tanda tangan akan rumah. Untuk proses ini dilakukan di hadapan notrasi yang sudah ditunjuk juga dihadiri pihak terkait seperti pihak bank, penjual rumah dan pembeli.
Demikian syarat KPR rumah second dan tahapannya yang mesti Anda ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Baca juga : Rumah Hadap Timur Menurut Feng Shui