Pada dua dekade bisnis properti di Indonesia semakin meningkat sekitar 20-30 persen. Sehingga apabila anda menyukai bisnis ini, anda akan sangat diuntungkan apabila melakukan investasi properti. Perkembangan teknologi juga membantu mempermudah proses lelang rumah yang dilakukan oleh pihak swasta maupun negara seperti lelang rumah yang dilakukan oleh bank BRI, bank BNI, bank Mandiri, bank BTN dan bank yang lainnya.
Rumah lelang bank adalah rumah milik debitur bank yang tidak mampu melunasi cicilannya, sehingga bank terpaksa melakukan proses lelang rumah karena bank membutuhkan dana agar dana bisa berputar. Tidak jarang orang yang tertarik untuk membeli rumah yang di lelang bank salah satu alasannya karena lebih murah dan menguntungkan. Hal ini karena harga rumah semakin hari semakin naik. Untuk itu, orang-orang lebih suka membeli rumah yang di lelang oleh bank.
Prosedur lelang rumah
Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan pertama, bank akan melakukan pengumuman pelelangan rumah seperti hari, tanggal, waktu dan tempat lelang, cara dan tempat penyetoran uang jaminan, waktu melihat rumah yang dilelang dan informasi lainnya yang akan disampaikan saat pelaksanaan lelang. Informasi ini bisa melalui media massa atau melalui website bank terkait. Kedua, lelang dilaksanakan secara langsung maka diharapkan kepada seluruh pihak tersebut untuk hadir pada saat lelang dilakukan.
Tips membeli rumah lelang
Beberapa hal yang perlu anda perhatikan sebelum membeli rumah lelang. Hal ini untuk menghindari masalah yang akan terjadi dikemudian hari. Pertama, anda harus pastikan surat-surat rumah lengkap seperti izin mendirikan bangunan (imb), sertifikat tanah, sertifikat rumah, pajak bumi dan pajak bangunan. Jika surat-surat tersebut telah lengkap maka anda aman untuk melanjutkan kesepakatan.
Kedua, bank akan menginformasikan lelang rumah melalui media massa biasanya sudah lengkap dengan foto dan alamat rumah. Sebaiknya anda langsung cek ke lokasi rumah untuk mengetahui kondisi fisik rumah. Pastikan semua fasilitas bisa digunakan dengan baik seperti aliran listrik, air, dan perabotan rumah tangga lainnya. Sehingga anda tidak perlu memasangnya lagi.
Kemudian, pastikan bahwa rumah tersebut masih layak huni sehingga anda tidak perlu keluar modal banyak untuk melakukan renovasi. Dan yang paling penting adalah, pastikan bahwa pemilik lama bersedia untuk menyerahkan rumahnya. Hal ini untuk menghindari sengketa dikemudian hari yang sering terjadi di banyak kasus lelang rumah bank.
Ketiga, tanyakan riwayat rumah kepada pihak bank atau kepada penghuni lama atau tetangga sekitar rumah. Dikhawatirkan rumah tersebut angker atau malah pernah menjadi lokasi pembunuhan. Hal ini sangat penting untuk anda ketahui sebelum melakukan transaksi.
Keempat, pahami surat-surat yang diperlukan seperti perjanjian kredit (pk), dan akta pemberian hak tanggungan (apht). Apabila dalam dokumen tersebut sudah ada tanda tangan kedua belah pihak yaitu antara pihak bank dan pemilik rumah, maka rumah tersebut terjamin keamanannya secara hukum. Setelah itu, apabila anda sudah memantapkan hati untuk membeli rumah tersebut maka sgeralah lakukan perjanjian dan transaksi.
Proses pembelian rumah lelang
Pertama, anda mendaftar ke kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) atau pihak swasta yang ditunjuk oleh bank. Kedua, anda harus membayar jaminan 20-50% dari uang lelang. Jika anda kurang beruntung maka 100% uang kembali. Ketiga, apabila anda beruntung maka harus dilunasi selama 5 hari kerja. Keempat, KPKNL akan memberikan informasi persyaratan yang harus dibawa ke bank. Kelima, persyaratan tersebut akan ditukar dengan dokumen rumah di bank dan rumah tersebut menjadi milik anda.
Baca juga : Tips memilih Developer