Investasi property merupakan salah satu investasi dengan prospek yang cerah selain investasi dalam bentuk deposito, saham, dan emas. Apabila dibandingkan dengan saham, investasi dalam bentuk properti dapat dibilang lebih aman dan jauh dari risiko. Terutama apabila dilihat dari segi kebutuhan dimana property, terutama rumah, merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
Keuntungan Investasi Dalam Bentuk Properti
Beberapa faktor yang menyebabkan investasi property sebagai sebuah investasi yang menguntungkan adalah sebagai berikut:
- Kestabilan
Tidak seperti saham, properti tidak terlalu terpengaruh oleh inflasi. Sehingga jaminan keuntungan dari investasi ini jauh lebih aman apabila dibandingkan dengan saham.
- Prospek kenaikan harga
Harga properti dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan dan tidak akan mengalami penurunan. Terlebih dengan jumlah tanah yang semakin terbatas. Bahkan untuk lokasi – lokasi yang berada di pinggiran pun, harga tanahnya semakin naik seiring dengan pergerakan lokasi pembangunan perumahan yang menyasar daerah pinggiran.
- Pertambahan populasi penduduk
Jumlah penduduk yang semakin naik berbanding terbalik dengan ketersediaan lahan perumahan. Kondisi ini tentu saja menjadi alasan dari naiknya permintaan rumah maupun lahan untuk bangunan tempat tinggal. Dengan kata lain, pangsa pasar properti tidak akan pernah tertutup.
- Pendapatan pasif
Rumah yang tidak terpakai dapat difungsikan sebagai sumber penghasilan pasif, yaitu dengan cara menyewakannya kepada orang lain. Tentu saja dibutuhkan kehati-hatian dalam memilih penyewa dan pemberian harga sewa. Keuntungan yang diperoleh dari hasil persewaan rumah dan bangunan ini lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh dari bunga deposito perbankan.
- Kemungkinan diversifikasi
Investasi dalam bentuk property tidak melulu harus berbentuk rumah ataupun tanah. Ada berbagai jenis aset lain yang masuk ke dalam ragam properti seperti apartemen, ruko, dan kios.
Modal Investasi melalui KPR dan KPA
Untuk dapat berinvestasi melalui properti, dapat menggunakan dana bantuan dari bank, misalnya dalam bentuk KPR (kredit pemilikan rumah) dan KPA (kredit pemilikan apartemen). Meskipun dalam proses ini, sertifikat kepemilikan properti belum sepenuhnya dapat dimiliki. Tetapi properti tetap dapat dipergunakan hingga terpenuhinya pelunasan KPR dan KPA.
Ditambah lagi, persyaratan pengajuan KPR maupun KPR melalui bank saat ini semakin mudah, yaitu:
- WNI dan telah memahami hukum
- Memiliki penghasilan rutin per bulan
- Karyawan yang telah bekerja minimal 2 tahun, berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun
- Wiraswasta yang telah menjalankan usaha minimal 3 tahun, berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun
Bahkan pemerintah mendukung penyediaan perumahan serta kepemilikan rumah oleh masyarakat dengan penetapan bunga yang rendah, yaitu 5 – 14% dengan masa kredit hingga 25 tahun.
Berburu Properti Melalui Lelang
Perburuan properti tidak melulu harus melalui agen real estate maupun broker tanah/bangunan. Dengan semakin maraknya kredit dan pinjaman dari bank, maka perburuan bisa dilakukan melalui lelang yang dilakukan oleh bank. Properti yang ditawarkan dalam proses lelang ini merupakan properti yang dijaminkan dalam proses pengajuan kredit di bank. Properti ini menjadi aset sitaan bank dikarenakan kredit yang macet dan tertunggak hingga batas waktu yang ditetapkan.
Properti yang dilelang dikenai harga yang jauh lebih murah dari harga yang ditetapkan di pasaran. hal ini dikarenakan properti tersebut dilelang dalam bentuk apa adanya. Tidak ada perbaikan maupun perawatan apapun yang dilakukan oleh bank untuk properti lelangan. Dengan demikian, modal yang dibutuhkan untuk investasi property dengan proses lelang ini jauh lebih sedikit dibandingkan melalui agen real estate.